BERITABANJARMASIN.COM - Komisi II DPRD Kalsel mendesak agar draft Raperda Penyertaan Penambahan Modal Pemprov ke Bank Kalsel segera disusun.
Hal ini guna memenuhi kecukupan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp3 triliun.
Sehingga Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel perlu segera menyusun draft Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel serta melakukan pendekatan ke pemerintah kabupaten/kota hingga hari ini (30/9/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan desakan itu diberikan pihaknya untuk kepentingan Bank Kalsel sebagai bank milik pemerintah daerah agar nantinya modal inti minimum itu dapat tercukupi.
Hal ini juga berkaca pada hasil kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Provinsi Kalteng yang ternyata sudah memiliki Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng ke Bank Kalteng.
Sisanya tujuh kabupaten/kota di Kalteng sedang menggodok raperda tersebut, sedangkan dua kabupaten lainnya yang belum menyusun raperdanya.
Hal ini tentunya berbeda jauh dengan kondisi di Kalsel yang hingga saat ini belum sama sekali menyusun Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel. "Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Raperda itu belum disusun," ujarnya.
Oleh karena itu, harus ada solusi untuk mengejar target pemenuhan modal inti Bank Kalsel pada 2024 mendatang. Karena kata imam jika modal inti tak tercapai, maka Bank Kalsel berpotensi jadi bank perkreditan semata yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Ini yang kami khawatirkan, jika modal inti tak tercapai maka status Bank Kalsel terancam turun menjadi BPR," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar